Resume Mata Kuliah Agama Islam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hallo,
sobat mukmin! Semoga hati selalu diliputi iman dan raga dibalut kesehatan. Aamiin
Penulis
kembali sharing ilmu, kali ini berkenaan tentang hukum waris. Semoga bermanfaat.
Hukum
Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya yaitu ahli waris
dari pihak yang meninggal tersebut. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada
tiga yakni: hukum waris Adat, hukum waris Islam dan hukum waris Perdata. Setiap
daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang masyarakat
anut.
Hukum
Waris Islam
Dalam
islam warisan dibahas dalam bidang ilmu faraidh. Ilmu Faraidh termasuk ilmu
yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar
ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang
menentukan takarannya, Allah terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh
setiap ahli waris, dijabarkan jumlahnya dalam beberapa ayat yang jelas, karena
harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar
dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang
lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat
atau berbicara dengan hawa nafsu. Tujuan dari pengaturan harta waris adalah
agar tidak ada persengketaan atau perselisihan mengenai harta yang telah
ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal. Dengan pengaturan harta waris
maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus
menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian harta warisan akan lebih
kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.
Dalil
tentang Waris
Dalil mengenai harta
waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11-12 yang cukup
detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran.
وصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً
فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا
النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ
لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا
أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ
مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ
فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ
بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ
أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ
مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
Terjemahan:
11. Allah mensyari'atkan kepadamu tentang
(pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan
yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh
setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian
masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal
itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah.
Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
12.
Dan bagianmu (suami-suami) adalah
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar
hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang
saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam
bagian yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan)
setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).
Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Selain itu, dibahas
juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَ
قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ
وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا
وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن
كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
Terjemahan:
Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris
itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Pembagian Harta Waris
Pembagian warisan dalam
islam tidak hanya berdasarkan atas nasab dan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi
dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah
dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai
pembagian harta waris dalam islam.
- Ahli
waris yang mendapat ½
- Suami
yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan
(laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.
- Anak
kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan
anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
- Cucu
cerempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut
tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan
tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.
- Saudara
kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan
tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau
keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)
- Saudara
perempuan yang seayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya
seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki
ayah atau kakek.
- Ahli
waris yang mendapat ¼
- Suami
yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu
dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau
tidak.
- Istri
yang ditinggal suaminya, syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau
cucu.
- Ahli
waris yang mendapat 1/8
Istri
yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau
perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
- Ahli
waris yang mendapat 2/3
- Dua
orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara
laki-laki
- Dua
orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat
bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
- Dua
saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki
anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki
- Dua
perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau
kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki seayah dan tidak memiliki
saudara kandung.
- Ahli
waris yang mendapat 1/3
- Ibu
yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak
laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak
kandung
- Saudara
perempuan dan laki-laki yang seibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek.
Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua orang atau lebih.
- Ahli waris yang mendapat 1/6
- Ibu bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
- Nenek
- Saudari seayah bersama Saudari seayah ibu
- Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
- Kakek
Syarat dan Rukun
Pembagian Waris
Terdapat empat syarat
yang harus dipenuhi sebagai berikut
- Matinya Orang yang Mewariskan
Kematian
orang yang mewariskan harus bisa dibuktikan, baik dengan pemeriksaan teliti,
terdapat saksi, hingga diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat
dipercaya. Bagi orang yang sedang sakit parah atau koma berkepanjangan, maka
hartanya belum bisa diwariskan. Bagaimanapun juga harta warisan menjadi sah
jika pewaris sudah benar-benar meninggal. Untuk kasus orang hilang yang
kabarnya tidak bisa diketahui, kematian dapat dinyatakan melalui putusan hakim
sehingga harta warisan dapat dibagi kepada ahli warisnya.
- Hidupnya
Orang yang Mewarisi
Jika
pewaris sudah dipastikan meninggal, maka ahli waris yang akan menerima hartanya
harus dalam keadaan hidup, kendati dalam keadaan sekarat, meskipun tak lama
kemudian menyusul meninggal.
- Terdapat
Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit
Syarat
lain yang mesti dipenuhi adalah adanya hubungan antara ahli waris dengan
pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, atau pemerdekaan
budak (wala'). Namun, kendati memiliki hubungan tertentu yang menjadikan ahli
waris dapat menerima pusaka, terdapat penghalang yang membatalkan warisan.
Misalnya jika ahli waris membunuh pewarisnya maka ia diharamkan memperoleh
warisan sebagaimana sabda Nabi Muhammad, "Pembunuh tidak berhak mendapat
apa-apa. Jika tidak ada pewaris yang lain, maka pewarisnya orang terdekat
darinya, dan pembunuh tidak dapat mewarisi apa pun." (HR. Abu Daud)
- Satu
Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci
Syarat
terakhir ini ditetapkan oleh hakim untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah
ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris atau tidak. Pernyataan
saksi saja tidak cukup, kecuali terdapat alasan pewarisan yang masuk akal.
Sedangkan
rukun waris terdapat tiga:
- Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia.
- Orang
yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan
dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
- Pusaka
yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin
diwariskan. Jika salah satu dari rukun atau syarat yang sudah dipaparkan
di atas tidak terpenuhi maka pewarisan menjadi batal. Hal ini dikarenakan
warisan adalah hak seseorang terhadap harta orang lain. Orang yang tidak memenuhi
rukun dan syarat tidak berhak memperoleh kepemilikan pusaka mayit yang
sudah meninggal.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris dalam ilmu
hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai
dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian,
pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi
pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut.
Hukum Waris Adat
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri
dari beragam suku bangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan
lainnya. Hal itu mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat
yang dikenal dengan sebutan hukum adat. Hukum adat itu sendiri bentuknya tak
tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi masyarakat
tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah tersebut dengan
sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu, hukum waris
adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. Di
Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan, yaitu:
- Sistem
keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem
patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal
berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem
berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
- Sistem
Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau
memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya
sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan
bilateral seperti Jawa dan Batak.
- Sistem
Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang
tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris
hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta
tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
- Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.
Sekian ulasan kali ini, terima kasih atas atensi yang telah diberikan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber:
Komentar
Posting Komentar