Resume Mata Kuliah Agama Islam


Pertemuan Keenam: Ibadah Ghairu Mahdhah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Hai, Sobat Literasi! Penulis kembali dengan topik yang berkaitan dengan ibadah ghairu mahdhah sebagai lanjutan dari postingan sebelumnya. Berikut ulasannya. Selamat membaca.

Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan Allah yang memiliki tugas beribadah sebagai bentuk penghambaan kepada penciptanya. Tidak ada batasan yang berkaitan dengan ruang dan waktu untuk melakukan ibadah. Kita dapat memanfaatkan waktu senggang untuk mengingat kebesaran Allah lewat lantunan zikir. Fastabiqul khairat menjadi motto bagi orang-orang yang beriman untuk terus meningkatkan kualitas ibadahnya. Ibadah tidak melulu soal ibadah mahdhah yang sudah ditentukan semua kadarnya dalam al-quran dan hadits baik itu waktu, tempat, ataupun tata caranya. Tetapi lebih dari itu, ibadah menurut konsep ajaran islam merujuk pada setiap perbuatan baik yang menjurus pada hal positif disertai dengan niat yang tulus kepada allah dapat dimaknai sebagai ibadah. Secara garis besar, islam membagi ibadah menjadi 2, yaitu: ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. (untuk penjelasan mengenai ibadah mahdhah telah dibahas pada postingan sebelumnya).

Ibadah ghairu mahdhah atau yang bisa disebut ibadah umum merupakan ibadah yang mengatur hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syaratnya secara detail, semua diserahkan kepada manusia sebagai makhluk otonom yang dapat menentukan sendiri pilihannya.

Ibadah ghairu mahdhah berbeda dengan ibadah mahdhah, jika ibadah mahdhah akan bernilai sah dan pahala apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas namun sebaliknya ibadah ghairu mahdhah jika dilakukan dengan niat yang benar untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT, maka ada nilai pahalanya. Namun jika tidak dilakukan tanpa diiringi niat yang benar, maka tetap sah hanya saja tidak ada nilai pahala untuk yang menjalankannya. Perbedaan kedua juga terjadi jika, dalam ibadah mahdhah yang bersifat ta’abbudi tidak boleh ada improvisasi, maka dalam ibadah ghairu mahdhah ini justru terbuka lebar terhadap inovasi. Tidak ada bid’ah (kullu bid’atin dlalalah) dalam ibadah ghairu mahdhah.
Prinsip Ibadah Ghairu Mahdhah
Prinsip-prinsip ibadah ghairu mahdhah ada 4 macam, yaitu :
·   Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang, selama Allah SWT dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah dalam bentuk ini boleh dilaksanakan, selama tidak di haramkan oleh Allah SWT maka boleh dilakukan.
·  Tata laksananya tidak perlu ber-pola pada contoh Rasulullah SAW, untuk itu dalam ibadah bentuk seperti ini tidak dikenal dengan istilah bid’ah atau  jika ada yang menyebutnya segala hal yang tidak dikerjakan Rasul bid’ah, maka bid’ah tersebut disebut bid’ah hasanah.
·  Bersifat rasional, ibadah ini baik-buruknya, untung-ruginya, atau manfaat-madharatnya, dapat ditentukan oleh akal dan logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan dan hanya mendatangkan madharat maka tidak boleh dilaksanakan.
·   Asasnya “manfaat”, dalam melaksanakan ibadah ini, yang dilihat adalah manfaatnya, jadi selagi ibadah atau amalan yang Anda kerjakan  mendatang manfaat, maka selama itu pula Anda dapat melakukannya.
Ibadah ghairu mahdhah adalah seluruh amal manusia yang dinilai ibadah karena niat dan sebab (illat) nya. Illat adalah faktor yang menentukan hukum, dalam kaidah ushul fiqih:
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وَسَبَبِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمُا
Terjemahan: Ada dan tidaknya hukum itu tergantung pada sebab (illat) nya.
Ukuran illat adalah maslahat-mudharat. karena itu berlaku kaidah niat dan illat. Jika niatnya jelek dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali. Tetapi jika niatnya bagus dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadah tinggi. Sebahai contoh memakai jubah dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah bisa bernilai ibadah. Jika murni karena budaya, hukumnya mubah. Tetapi, jika niatnya pamer keshalehan dan dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama sekali. Akan tetapi, menjadi ibadah karena melihat dan menimbang niat yang melakukannya.
Contoh sederhana yang lain yaitu aktivitas makan. Makan pada dasarnya bukanlah sebuah ibadah khusus, setiap orang bebas mau makan kapan saja entah itu ketika lapar ataupun tidak lapar dan dengan menu apa saja, kecuali yang diharamkan oleh Allah SWT. Namun, dalam proses makan tersebut didalamnya terdapat nilai ibadah apabila disertai niat bersyukur kepada allah, diawali dengan doa makan, dan mengikuti sunnah-sunnah nabi yang berkaitan dengan makan.
Ibadah mahdhah juga sangat berkaitan erat dengan hablumminannas karena setiap manusia selalu mengadakan hubungan dengan manusia yang lain. Ibadah mahdhah juga mengatur tentang perdagangan jual-beli yang menjadi sarana utama penggerak perekonomian masyarakat. Islam melarang adanya pengambilan keuntungan yang berlebihan dari barang dagangan yang dijual . hal itu diatur agar terjadi harmonisasi dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh manusia.
Maka dari itu sebagai umat muslim kita harus senantiasa menjalankan ibadah dalam kehidupan sehari-hari dengan niat semata-mata hanya untuk mendapat ridho dari Allah SWT. Semoga informasi yang penulis sampaikan dapat bermanfaat untuk kita semua dan kita senantiasa menjadi umat muslim yang taat akan ibadah dan menjalankannya dengan penuh ke ikhlasan.
Sekian ulasan yang penulis dapat sampaikan semoga bermanfaat bagi sobat sekalian. Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Mata Kuliah Agama Islam