PKL Undiksha 2022

Episode 4: Bertumbuh di Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsip

Wahh sampai juga kita di penghujung cerita PKL Mimin kali ini. Akhir kisah bukan penutup, tetapi sebuah pembuka untuk kisah yang baru, ciakhhh. Sobat literasi yang punya dokumen bertumpuk dan mampu mengelolanya dengan baik, patut banget Mimin kasih jempol. Karena bukan hal yang mudah untuk mengelola arsip yang baik. Meski terlihat sepele, pengelolaan arsip sangat dibutuhkan di segala aspek kehidupan.

 

Kuatkan Aksi, Salam Literasi, dan Selamat Memahami!

 

Bidang terakhir ini mempunyai peranan yang amat penting. Slogan yang sering terdengar dari bidang ini adalah “ARSIP ADALAH NYAWA”. Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsip dipimpin oleh A. A. Made Ekawati, S.E., M.AP. Bidang ini memiliki 2 seksi, yaitu Seksi Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Seksi Akuisisi, Pengolahan, Preservasi Perijinan dan Pengawasan. Tugas dan fungsi yang diemban Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsip, sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Pembinaan, Pengelolaan, dan Pengawasan Arsi, bedasarkan data dan program Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  • Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
  • Memfasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan sosialisasi kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi perencanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan;
  • Memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengawasan kearsipan;
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Di bidang ini Mimin dipercaya untuk mengerjakan beberapa tugas sebagai berikut:

  • menginput kode klasifikasi arsip ke Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sesuai dengan ketentuan file Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis (SKKAD) dan file Jadwal Retensi Arsip (JRA). Arsip merupakan hal yang sangat penting dalam menyokong tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik. Hal tersebut mendorong Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). SRIKANDI merupakan aplikasi umum yang diterapkan di instansi pemerintah. Aplikasi ini dikembangkan oleh Arsip Nasional RI untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat-menyurat dan arsip elektronik secara daring dan terintegrasi;
  • membantu meminta nomor surat untuk nota dinas ke bagian Tata Usaha;
  • meminta tanda tangan kepada rekanan untuk keperluan SPJ;
  • membantu alih media arsip kertas menjadi arsip elektronik;
  • meminta tanda tangan P2BJ (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa)  ke bagian keuangan di kantor bupati untuk keperluan SPJ;
  • membantu persiapan dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemusnahan arsip untuk Dinas Sosial dan Disperkimta Kabupaten Buleleng;
  • membantu memfotokopi berkas;
  • memberi cap pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ); dan
  • memberi watermark pada arsip elektronik.

Sekian, postingan Mimin di episode terakhir ini. Sampai jumpa lagi sobat literasi😊

Pemberian Watermark untuk Arsip Elektronik

Presensi Kegiatan Sosialisasi Pemusnahan Arsip




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Mata Kuliah Agama Islam

Resume Mata Kuliah Agama Islam